Senin, 13 April 2009

WIMAX Menunggu Regulasi

Seperti halnya 3G, penerapan WIMAX di Indonesia juga ketinggalan dibanding negara lain. Jika di luar negeri sudah banyak yang mengimplementasikannya, sampai kini negara kita masih saja berkutat pada masalah regulasi.

Padahal WIMAX sudah diperkenalkan sejak tahun 2002 atau berarti 7 tahun dari sekarang. Seharusnya, paling tidak sekitar 3 tahun yang lalu saat baru digelar 3G, Indonesia juga bisa menerapkannya. Karena calon penyelenggara WIMAX dan vendor sudah siap pada masa itu.

Jika ditilik, masalah lamanya ini lebih kepada policy. Yaitu keinginan pemerintah untuk mengatur agar Broadband Wireless Access (BWA) itu menggunakan produksi dalam negeri sekaligus untuk memainkan lokal content (kandungan lokal). Hal ini diamini Made Meganjaya, VP Business Consulting Department PT.Lintasarta, dimana perusahaan tersebut juga mengikuti tender sebagai operator WIMAX.

Tapi ABWINDO (Asosiasi Broadband Wireless Indonesia) pernah mengusulkan supaya penerapan WIMAX dilakukan secara bertahap. Karena jika semuanya ditahan seperti impor tidak boleh, sementara itu operator diharuskan menggunakan produksi dalam negeri yang masih belum siap, pengembangan industri WIMAX menjadi terhenti.

Keinginan pemerintah pada prinsipnya bagus, karena semua pasti ingin menggunakan produksi dalam negeri. Pengembangan konten lokal supaya tidak tergantung terus dengan luar negeri. Hanya saja, Made beranggapan bahwa produksi dalam negeri masih belum mampu bersaing dengan produksi luar.

Saat ini sudah ada perusahaan lokal yang berhasil memproduksinya, yaitu WIMAX TRG dan HIMAX 231. Tapi WIMAX lokal itu juga masih dalam tahap pengembangan, padahal kalau produksi luar sudah bisa berjalan dengan sangat baik. Luar negeri memproduksinya secara massal dengan makro ekonomi yang lebih bagus. Sementara di Indonesia masih ekonomi biaya tinggi. Jadi benefit yang dirasakan pengguna lebih banyak misalnya tahan lama, user friendlydan lebih murah dibanding produksi dalam negeri yang masih butuh waktu.

Tapi lamanya menunggu implementasi WIMAX yang masih belum jelas seperti sekarang sudah mulai menemui titik terang. Menkominfo, Mohammad Nuh sudah menandatangani dua peraturan menteri (permen) dan dua keputusan menteri (KM) terkait dengan BWA ini pada pertengahan Januari 2009 dan tanggal 19 April 2009 ini dokumen tender WIMAX diumumkan. Pelaksanaan tender sendiri direncanakan berlangsung pada bulan Mei atau Juni.

Jalur frekwensi WIMAX yang diputuskan untuk dilelang, ditetapkan pada spektrum 2,3 GHz dengan 100 MHz pita frekwensi yang ditender. Setiap operator di satu blok, berkesempatan memenangkan pita selebar 12,5 MHz dan bisa mengambil maksimal dua blok sekaligus. BWA atau WIMAX akan dibagi dalam 15 zona wilayah atau blok di Indonesia. Semoga saja pelaksanaan tender ini bisa berjalan tepat waktu dan WIMAX bisa segera diimplementasikan.

Disadur dari Majalah Indonesia Techlife, my tech, my life, my style edisi April 2009 hal.44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar